Teknologi

Perkembangan Drone Dan Fungsinya

Pernah melihat benda terbang yang sedang hits belakangan ini? Ya … drone. Benda terbang yang satu ini dahulunya biasa digunakan dalam dunia militer, intelegen bahkan digunakan dalam perang.

Pesawat tanpa awak atau nirawak atau UVA (Unmanned Aerial Vehicle) merupakan mesin terbang yang dikendalikan secara jarak jauh atau dapat mengendalikan dirinya sendiri.

drone

Sejarah drone seiring dengan sejarah perang dunia, drone yang berarti “lebah jantan”  ini pertama kali dibuat pada PD I (Perang Dunia pertama) oleh Archibald Low tahun 1916 berfungsi untuk menyerang Jerman.

Perkembangan di Indonesia sudah ada sejak tahun 2000an namun tidak berkembang pesat. Kemudia berbagai lembaga mulai mengembangkannya seperti DI, BPPT, LEN dan LAPAN serta berbagai institusi perguruan tinggi semisal ITB, UGM dan ITS.

Saat ini benda terbang tersebut menjadi multi fungsi, salah satu adalah penggunaannya yaitu untuk merekam peristiwa dari atas . Drone buatan BPPT berfungsi untuk memantau banjir, gunung meletus, kebakaran hutan, dan jumlah titik api. TNI menggunakan drone untuk pengawasan daerah perbatasan dan untuk pengintai.

LAPAN menggunakan drone yang mampu membawa dua awak guna mengumpulkan, verifikasi, dan validasi data. UGM mampu membuat drone dengan empat baling-baling yang mampu terbang ke segala arah, uji coba sukses mengambil gambar Borobudur pascaerupsi gunung merapi.

Selain fungsi di atas, saat ini alat canggih tersebut biasa digunakan untuk keperluan pribadi semisal mengambil gambar, mirip tongsis tetapi lebih multiguna. Sedangkan dalam dunia profesional drone biasa digunakan untuk fotografi, videografi, dan dunia pertelevisian.

Pengguanaan drone saat ini telah diatur dalam Undang-undang No.90/2015 yang dikeluarkan oleh mentri perhubungan yang berisi “melarang pengoperasian drone di kawasan udara terlarang, di kawasan udara terbatas, dan kawasan keselamatan operasi penerbangan suatu bandar udara. Drone juga dilarang diterbangkan lebih dari 500 kaki atau 150 m. Untuk ketinggian yang lebih dapat meminta ijin pada Dirjen Pehubungan Udara paling lambat 14 hari sebelum dioperasikan”.

Penggunaan drone yang semakin multifungsi dan tak sulit untuk memilikinya tidak pelak lagi akan menjadi pilihan gadget yang diminati di masa depan. Gunaka  dengan bijak dan sesuai aturan yang berlaku.