Umum

Prosedur Yang Dapat Anda Lakukan Ketika Anda Akan Mengklaim Asuransi

Asuransi kendaraan adalah sebuah perlindungan yang dilakukan oleh pihak asuransi dalam menjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam mengasuransikan kendaraan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan mengasuransikan kendaraan anda maka anda tidak perlu khawatir akan segala sesuatu yang tidak diharapkan yang terjadi pada kendaraan anda. pihak asuransi akan melindungi kendaraan anda apabila anda mengasuransikannya,

Biaya klaim asuransi mobil dapat mencapai harga Rp. 300. 000, biaya klaim asuransi mobil juga sudah termasuk jaminan yang dapat dipegang. Selain itu juga, biaya asuransi ini sangat terjangkau dan sesuai dengan jaminan perlindungan yang akan anda dapatkan. Namun ketika anda sudah mengasuransikan kendaraan anda pada pihak asuransi maka anda sangat beruntung karena kendaraan anda sudah mulai terjamin aman.

Namun juga ketika hal-hal yang tidak diinginkan telah terjadi pada kendaraan anda, maka ada beberapa prosedur yang harus anda lakukan dalam mengajukan klaim pada pihak asuransi, yaitu:

1. Laporkan bila terjadi musibah menimpa anda.

Jangan ragu untuk melaporkan pada pihak asuransi ketika anda mengalami hal yang tidak di inginkan. Laporkan secepat mungkin agar kendaraan anda dapat terjamin perlindungannya dari pihak asuransi.

2. Siapkan kejadian yang terjadi ketika anda mengalami musibah.

Lakukan persiapan yang logis untuk melakukan laporan yang akan disampaikan pada pihak asuransi. Dengan jelas dan singkat maka laporan yang anda laporkan pada pihak asuransi akan semakin mudah untuk dipahami.

3. Buat laporan kehilangan dari kantor polisi.

Untuk memperkuat bukti anda, maka buatlah laporan dari kantor polisi setempat agar anda memiliki bukti yang kuat dan nyata, setelah itu bawa pada pihak asuransi yang terkait.

4. Lakukan pendokumentasian.

Maksudnya adalah dengan membuat data polis, STNK, identitas pengemudi lain yang terlibat dengan anda, lokasi kantor perwakilan dan data bengkel rekan.

Itulah beberapa prosedur yang bisa anda lakukan jika anda akan mengajukan klaim pada pihak asuransi. Jadi jika terjadi hal yang tidak diharapkan langsung saja lapor pada pihak asuransi.